Larangan Mudik 2021: Aturan dan Pengetatan

Momentum Lebaran di Indonesia biasanya identik dengan mudik. Berkumpul dengan keluarga di kampung halaman merupakan momen yang ditunggu-tunggu. Tak heran, bermacam moda transportasi umum selalu penuh dengan penumpang menjelang Idul Fitri. Begitu pula dengan volume kendaraan pribadi yang meningkat ketika arus mudik dan balik.

 

Namun dikarenakan masa pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, mudik tahun ini kembali menjadi suatu hal yang dilarang. Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama tanggal 6-17 Mei 2021.

 

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara masa peniadaan mudik tetap berlangsung selama periode 6-17 Mei 2021.

 

Nah, simak aturan lengkap larangan atau peniadaan mudik berikut ini.

  • Waktu

Masa peniadaan mudik adalah mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dengan ditambah 2 periode pengetatan. Periode pertama yaitu H-14 menjelang masa mudik, yakni mulai tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021. Selanjutnya adalah periode H+7 pasca peniadaan mudik, yang berlaku mulai tanggal 18-24 Mei 2021.

  • Sasaran

Aturan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

  • Pengecualian

Kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

  • Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM)

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadhan dan Lebaran 2021 wajib memiliki print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan dengan ketentuan :

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI/Polri
    Print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Pegawai swasta
    Print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Pekerja sektor informal
    Print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Masyarakat umum non-pekerja
    Print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan 


  • Skrining
  • Pengguna transportasi kereta api, transportasi umum lainnya dan transportasi pribadi menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 atau rest area C19 sebelum keberangkatan
  • Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi. 
  • Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19. 
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19. 
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan laut dihimbau mengisi e-Hac Indonesia. 
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.