Category Archives: Berita

6 Cara Mudah Menjaga Kesehatan Tubuh di Masa Pandemi

 

 

Pandemi Covid 19 belum juga usai. Data statistik menunjukkan bahwa per 23 Mei 2021 jumlah kasus baru di Indonesia tercatat mencapai 16.322 kasus. Angka ini merupakan angka kasus baru tertinggi di tahun 2021. Saat semua parameter dan protokol kesehatan diakukan di semua tempat dan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid 19 dengan vaksinasi massal, mengapa kini terjadi lonjakan yang cukup signifikan?

Salah satu cara efektif untuk mencegah sekaligus menurunkan angka penyebaran Covid 19 adalah dengan menjaga kesehatan tubuh kita sendiri. Simak 10 cara mudah untuk menjaga kesehatan tubuh yang dapat Anda lakukan.

 

  • Mengonsumsi nutrisi yang seimbang

Langkah awal untuk menjaga kesehatan tubuh Anda adalah dengan mengonsumsi menu makanan yang mengandung nutrisi yang seimbang. Artinya, menu makanan Anda perlu mengandung nutrisi penting yaitu karbohidrat, lemak, protein, serta vitamin dan mineral dalam jumlah yang seimbang. Atur pola makanan Anda, dan perbanyak konsumsi buah dan sayuran sebagai sumber vitamin dan mineral. Bila perlu, minumlah suplemen multivitamin untuk memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral dalam tubuh.

 

  • Menjaga berat badan ideal

Menjaga agar berat badan ideal tidak hanya untuk menjaga penampilan fisik saja. Namun yang lebih penting adalah untuk menjaga kesehatan fungsi organ tubuh. Lemak yang berlebihan di dalam tubuh dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti gangguan kolesterol tinggi, hipertensi, hingga stroke. Karena itu jagalah berat badan tubuh ideal dengan mengatur pola makan dan berolahraga secara teratur.

 

  • Mengurangi kebiasaan buruk

Kadang kita memiliki kebiasaan buruk yang lambat laun akan berefek negatif terhadap kesehatan dan kekebalan tubuh. Misalnya kebiasaan merokok, begadang, minum alkohol, dan sebagainya. Kebiasaan tersebut dapat menyebabkan menurunnya sistem pertahanan tubuh. Akibatnya tubuh menjadi lebih mudah untuk terserang penyakit. Karena itu, cobalah untuk mengurangi kebiasaan buruk yang dapat merugikan kesehatan kita.

 

  • Air minum yang cukup

Selain zat gizi, tubuh kita juga memerlukan asupan air minum yang cukup agar organ tubuh dapat melakukan fungsinya secara optimal. Sudahkah Anda mengonsumsi 8 gelas air dalam sehari? Aturlah asupan air minum Anda untuk menjaga kesehatan tubuh. Mengonsumsi air minum yang cukup juga bermanfaat untuk mencegah gangguan ginjal.

 

  • Menjaga hygiene diri

Salah satu hal yang paling penting dalam menjaga kesehatan tubuh adalah menjaga kebersihan tubuh kita sendiri. Tubuh yang bersih akan menurunkan resiko terkontaminasi kuman penyebab penyakit. Jagalah kebersihan atau hygiene tubuh Anda dengan sering mencuci tangan atau memakai hand sanitizer terutama saat berada di luar ruangan. Biasakan untuk mandi dan mengganti pakaian Anda setelah sampai di rumah.

 

  • Mengelola stres

Stres juga dapat menjadi pemicu tubuh menjadi mudah terserang penyakit. Stres dapat disebabkan berbagai macam hal, dan siapapun dapat mengalaminya dengan mudah. Karena itu, cobalah untuk mengelola stres Anda dengan melakukan meditasi dan melakukan kegiatan yang menyenangkan untuk meredakan stres.

 

Penelitian Terbaru Menunjukkan Vaksin Sinovac Efektif Turunkan Penularan Covid 19

Siapa yang belum vaksinasi Covid 19? Melakukan vaksinasi Covid 19 merupakan upaya pemerintah untuk memberantas pandemi Covid 19 di Indonesia. Saat ini vaksinasi dilakukan di tiap daerah melalui gerai vaksinasi atau pusat layanan kesehatan di masing-masing daerah. Ada dua jenis vaksin Covid 19 yang beredar saat ini, yaitu dari Pfizer dan Sinovac. Kualitas Pfizer sebagai produsen farmasi memang sudah tidak diragukan lagi. Dan sebelumnya terdapat kontroversi mengenai apakah vaksin Sinovac efektif untuk mencegah penularan Covid 19. Sebelumnya juga ada berita bahwa sejumlah orang positif terkonfirmasi Covid 19 meskipun sudah menerima vaksin. Hal ini tentunya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksinasi Covid 19, sebagian masyarakat menjadi ragu untuk menerima vaksinasi.

Vaksin Sinovac sendiri merupakan jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid 19 yang diselenggarakan pemerintah mulai Januari 2021. Namun, kini tidak perlu ragu lagi. Hasil penelitian terbaru yang dilakukan oleh Balitbangkes (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) menunjukkan bahwa vaksinasi dua dosis Sinovac memiliki efektivitas yang tinggi dalam menurunkan resiko penularan Covid 19.

Penelitian yang dilakukan oleh Balitbangkes ini membandingkan kelompok tenaga kesehatan dan telah menerima vaksinasi dengan yang belum divaksinasi. Penelitian yang dilakukan pada selang waktu 13 Januari hingga 18 Maret 2021 mengamati sebanyak 128.290 orang tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta sebagai partisipan yang diamati.

Hasil penelitian ini cukup spektakuler. Ditemukan bahwa terjadi penurunan penularan Covid 19 yang sangat signifikan pada tenaga kerja yang telah menerima dua dosis vaksinasi, dengan efektivitas mencapai 94%.

Penelitian ini juga menemukan bahwa dua dosis vaksin Sinovac dapat mencegah perawatan karena gejala Covid 19 hingga 96%, dan mencegah kematian karena Covid 19 hingga 98%. Sementara itu, penelitian ini juga menemukan bahwa pemberian dosis pertama Sinovac hanya dapat efektif menurunkan resiko tertular Covid 19 yang bergejala sebanyak 13%. Perbedaan efektivitas antara dosis pertama dan kedua ini sangat signifikan. Karena itu tim peneliti efektivitas vaksin Kemenkes sangat menyarankan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid 19 hingga dosis kedua.

Vaksin Sinovac atau Coronavac merupakan vaksin Covid 19 yang berisi virus Covid 19 yang telah dilemahkan. Vaksin ini diproduksi oleh perusahaan bioteknologi asal China, Sinovac Biotechnology. Sebelum diproduksi massal, vaksin ini telah melalui tahap pengujian fase III di 5 negara yaitu Indonesia, Brazil, Filipina, Chile, dan Turki. Vaksin Sinovac telah digunakan dalam program vaksinasi nasional di beberapa negara di dunia, diantaranya di beberapa negara di Asia, Amerika Selatan, Amerika Utara, dan Eropa. Produsen Sinovac memiliki kapasitas untuk memproduksi hingga 2 milyar dosis vaksin tiap tahunnya. Saat ini, tak kurang dari 300 juta dosis vaksin Sinovac telah didistribusikan di berbagai negara.

 

Larangan Mudik 2021: Aturan dan Pengetatan

Momentum Lebaran di Indonesia biasanya identik dengan mudik. Berkumpul dengan keluarga di kampung halaman merupakan momen yang ditunggu-tunggu. Tak heran, bermacam moda transportasi umum selalu penuh dengan penumpang menjelang Idul Fitri. Begitu pula dengan volume kendaraan pribadi yang meningkat ketika arus mudik dan balik.

 

Namun dikarenakan masa pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, mudik tahun ini kembali menjadi suatu hal yang dilarang. Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama tanggal 6-17 Mei 2021.

 

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara masa peniadaan mudik tetap berlangsung selama periode 6-17 Mei 2021.

 

Nah, simak aturan lengkap larangan atau peniadaan mudik berikut ini.

  • Waktu

Masa peniadaan mudik adalah mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dengan ditambah 2 periode pengetatan. Periode pertama yaitu H-14 menjelang masa mudik, yakni mulai tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021. Selanjutnya adalah periode H+7 pasca peniadaan mudik, yang berlaku mulai tanggal 18-24 Mei 2021.

  • Sasaran

Aturan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

  • Pengecualian

Kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

  • Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM)

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadhan dan Lebaran 2021 wajib memiliki print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan dengan ketentuan :

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI/Polri
    Print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Pegawai swasta
    Print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Pekerja sektor informal
    Print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Masyarakat umum non-pekerja
    Print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan 


  • Skrining
  • Pengguna transportasi kereta api, transportasi umum lainnya dan transportasi pribadi menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 atau rest area C19 sebelum keberangkatan
  • Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi. 
  • Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19. 
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19. 
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan laut dihimbau mengisi e-Hac Indonesia. 
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.