Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Simak Syarat-Syaratnya

Jelang Ramadhan, salah satu topik yang selalu hangat diperbincangkan adalah mengenai mudik lebaran. Seperti diketahui selama dua tahun ke belakang, pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran akibat pandemi Covid-19.

Karena kondisi pandemi yang membaik serta gencarnya vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia, tahun ini pemerintah telah mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik lebaran. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah telah mendapatkan vaksin lengkap.

Masyarakat yang ingin mudik lebaran tahun ini diharuskan sudah mendapatkan dua kali vaksin primer yakni dosis pertama dan kedua, serta vaksin booster atau dosis ketiga.

Untuk mendapatkan vaksin booster, dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran program vaksinasi. Pemerintah telah menyediakan beberapa platform untuk pendaftaran tersebut, yaitu aplikasi PeduliLindungi, website PeduliLindungi, serta aplikasi JAKI khusus Jakarta.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar vaksin booster melalui ketiga platform tersebut yakni berusia 18 tahun ke atas, telah menerima vaksin dosis kedua minimal 3 bulan sebelumnya, serta telah mendapatkan tiket vaksinasi booster. Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka Anda dapat melakukan pendaftaran untuk vaksin booster.

Vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi risiko penularan Covid-19 di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi. Hal ini dikarenakan kekebalan tubuh yang diperoleh dari vaksin dosis 2 akan menurun seiring berjalannya waktu. Untuk itu, kekebalan tubuh perlu ditingkatkan kembali melalui vaksin booster untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan potensi gejala yang parah hingga kematian yang ditimbulkan.

Sementara itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan telah melakukan survei mudik Lebaran 2022 dan menyatakan bahwa jumlah pemudik lebaran tahun ini akan meningkat hingga ke angka 80 juta penduduk. Jika jumlah tersebut tidak diimbangi dengan vaksin booster, risiko terburuk dapat timbul seperti lonjakan kasus Covid-19.

Tingginya jumlah pemudik menunjukkan bahwa mobilitas penduduk pada tahun ini akan lebih masif. Di samping itu, umumnya lebaran merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Hal ini dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19 dan lebih berbahaya apabila penularan terjadi pada orang tua/lansia.

Karena hal-hal tersebut, vaksinasi booster sangat penting dilakukan bagi calon pemudik sebelum melakukan kegiatan mudik dan bertemu dengan sanak saudara.

Sementara bagi anak-anak, syarat mudik lebaran 2022 adalah wajib vaksin Covid-19 bagi anak berusia 6 tahun ke atas yang sudah bisa mendapatkan vaksin. Sedangkan bagi masyarakat atau anak yang belum bisa mendapatkan vaksin booster, wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen atau PCR. Hal ini karena salah satu syarat vaksin booster adalah jeda selama minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua. Jadi, jika Anda baru saja selesai mendapatkan vaksin sampai dosis kedua, Anda belum bisa mendapatkan vaksin booster sehingga harus melampirkan tes Antigen negatif jika akan mudik. Ketentuan ini juga berlaku bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Namun untuk anak usia di bawah enam tahun, tidak diharuskan menyertakan surat hasil tes negatif Antigen atau PCR.

Meski telah mendapatkan vaksin booster, pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah juga akan menyediakan posko vaksinasi booster di tempat-tempat umum. Selanjutnya di setiap stasiun, bandara, terminal, serta pelabuhan, masyarakat diharuskan melakukan scan QR Code untuk check in melalui aplikasi PeduliLindungi. Sistem ini diharapkan akan mempermudah dalam memantau siapa saja yang belum mendapatkan vaksin booster dan yang sudah, sehingga bagi yang sudah dapat mudik dengan lancar serta dibebaskan dari syarat-syarat yang lain.